Sesuai informasi yang tersedia, durasinya adalah lima tahun.
Hanya produk yang telah mendapatkan sertifikat sertifikasi keamanan batu bara dan laporan pengujian pihak ketiga yang memenuhi syarat untuk menyandang tanda keamanan batu bara (MA). Baik tanda keamanan batu bara (MA) maupun laporan pengujian pihak ketiga berlaku untuk jangka waktu lima tahun. Setelah masa berlaku tersebut habis, maka perlu dilakukan proses sertifikasi ulang.