AQ3009 mengamanatkan bahwa pencahayaan tahan ledakan harus diperiksa oleh lembaga pengujian bersertifikat setiap tiga tahun sekali.
Jika ada keadaan khusus yang muncul selama masa jeda, maka hal tersebut harus didokumentasikan dan diarsipkan selama proses inspeksi. Selain itu, perusahaan didorong untuk melakukan inspeksi mandiri secara rutin atau tidak rutin untuk memastikan keselamatan dan kepatuhan yang berkelanjutan.