Sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Perlindungan Kebakaran, lokasi yang rentan terhadap gas yang mudah terbakar atau debu yang mudah terbakar diharuskan untuk memasang pencahayaan tahan ledakan.
Menggunakan perlengkapan yang memenuhi standar keselamatan ini adalah langkah yang secara signifikan meningkatkan keselamatan.