Peralatan listrik tahan ledakan harus benar-benar mematuhi "Peraturan Keselamatan untuk Instalasi Listrik di Lokasi Berbahaya" AQ3009-2007 selama penggunaan.
Untuk pengujian tahan ledakan dan pembuatan laporan inspeksi listrik tahan ledakan, hanya lembaga pengujian yang terakreditasi dengan sertifikasi CNAS nasional untuk penilaian tahan ledakan yang memenuhi syarat.