Penerbitan dan cakupan sertifikat tahan ledakan dan keselamatan batu bara berbeda secara signifikan.
Untuk penerbitannya, sertifikat tahan ledakan diberikan langsung oleh Pusat Pengawasan dan Inspeksi Kualitas Produk Listrik Nasional atau otoritas terkait lainnya. Sebaliknya, sertifikat keselamatan batu bara secara eksklusif diterbitkan setelah pemeriksaan oleh Pusat Tanda Keselamatan Nasional, yang menandai perbedaan substansial.
Mengenai cakupannya, sertifikat tahan ledakan dirancang untuk lingkungan dengan gas berbahaya yang mudah meledak dan sebagian besar digunakan di lokasi Kelas II. Sebaliknya, sertifikat keselamatan batu bara hanya untuk digunakan di lingkungan Kelas I, di mana bahaya ledakan gas seperti metana lazim terjadi.