Menurut Pusat Tanda Keselamatan Produk Tambang Nasional, produk yang telah mendapatkan tanda keselamatan diharuskan untuk menjalani pembaruan setelah masa berlakunya habis.
Kegagalan untuk memperbarui sertifikat suatu produk akan mengakibatkan pembatalan sertifikat secara otomatis. Akibatnya, produk pertambangan dengan tanda keamanan batu bara yang sudah kedaluwarsa tidak diizinkan untuk digunakan.
Perlu juga dicatat bahwa sertifikat keselamatan batubara sering ditafsirkan sebagai penetapan hak produksi dan durasi yang diberikan kepada produsen, dan bukannya menetapkan hak penggunaan oleh pengguna akhir setelah pembelian. (Untuk peraturan yang lebih rinci, disarankan untuk berkonsultasi dengan Departemen Ilmu Mekanikal dan Elektrikal setempat).