Metana, gas kimia, dikategorikan sebagai bahan berbahaya. Diidentifikasi di bawah UN1971, gas ini diklasifikasikan sebagai gas mudah terbakar Kelas 2.1.
Ketika mengekspor, metana dapat diangkut melalui berbagai moda termasuk angkutan laut, angkutan udara, dan layanan kurir ekspres.