Sesuai dengan pedoman GB13690-92, yang berjudul "Klasifikasi dan Penandaan Bahan Kimia Berbahaya Umum," akrilonitril termasuk dalam kategori gas mudah terbakar Kelas 2.1.

Akibatnya, akrilonitril dianggap sebagai bahan kimia berbahaya.

Sesuai dengan pedoman GB13690-92, yang berjudul "Klasifikasi dan Penandaan Bahan Kimia Berbahaya Umum," akrilonitril termasuk dalam kategori gas mudah terbakar Kelas 2.1.

Akibatnya, akrilonitril dianggap sebagai bahan kimia berbahaya.