Penandaan tahan ledakan pada perlengkapan lampu tahan ledakan adalah label yang menjelaskan tingkat tahan ledakan, kelompok suhu, jenis, dan area yang berlaku pada perlengkapan lampu.
Penjelasan tentang Penandaan Tahan Ledakan:
Sesuai standar GB 3836, penandaan tahan ledakan pada perlengkapan pencahayaan mencakup:
Tipe tahan ledakan + Kategori Peralatan + (Kelompok Gas) + Kelompok Suhu.
1. Tipe tahan ledakan:
Tabel 1 Jenis Dasar Tahan Ledakan
Formulir bukti ledakan | Tanda formulir bukti ledakan | Formulir bukti ledakan | Tanda formulir bukti ledakan |
---|---|---|---|
Tipe tahan api | EX d | Jenis isi pasir | EX q |
Jenis keamanan yang ditingkatkan | EX e | Enkapsulasi | EX m |
Jenis barotropik | EX p | Tipe N | EX n |
Tipe yang secara intrinsik aman | EX ia EX i | Tipe khusus | EX s |
Jenis invasi minyak | EX o | Jenis tahan ledakan debu | EX A EX B |
2. Kategori Peralatan:
Peralatan listrik untuk bahan peledak atmosfer gas dibagi menjadi:
Kelas I: Untuk digunakan di tambang batu bara;
Kelas II: Untuk digunakan di atmosfer gas yang mudah meledak selain di tambang batu bara.
Peralatan listrik kelas II tahan ledakan "d" dan keselamatan intrinsik "i" dibagi lagi menjadi kelas IIA, IIB, dan IIC.
Peralatan listrik untuk debu yang mudah terbakar lingkungan dibagi menjadi:
Peralatan kedap debu tipe A; Peralatan kedap debu tipe B;
Peralatan kedap debu tipe A; Peralatan kedap debu tipe B.
3. Penjelasan tentang Penandaan Tahan Ledakan:
Kemampuan campuran gas yang mudah meledak untuk merambatkan ledakan mengindikasikan tingkat bahaya ledakan. Semakin besar kemampuan merambatnya ledakan, semakin tinggi bahayanya. Kemampuan ini dapat diwakili oleh jarak aman eksperimental maksimum. Selain itu, kemudahan gas, uap, atau kabut yang mudah meledak dapat dinyalakan juga menunjukkan tingkat bahaya ledakan, yang diwakili oleh rasio arus penyalaan minimum. Peralatan listrik tahan ledakan atau keselamatan intrinsik Kelas II diklasifikasikan lebih lanjut ke dalam IIA, IIB, dan IIC berdasarkan jarak aman eksperimental maksimum yang berlaku atau rasio arus penyalaan minimum.
Tabel 2 Hubungan antara Kelompok Campuran Gas Mudah Meledak dan Celah Aman Eksperimental Maksimum atau Rasio Arus Penyalaan Minimum
Kelompok gas | Celah keamanan uji maksimum MESG (m m) | Rasio arus pengapian minimum MICR |
---|---|---|
IIA | MESG≥0.9 | MICR > 0,8 |
IIB | 0,9 > MESG≥0,5 | 0,8≥MICR≥0,45 |
IIC | 0,5≥MESG | 0,45 > MICR |
4. Kelompok Suhu:
Pengapian suhu dari campuran gas yang mudah meledak adalah suhu batas di mana campuran tersebut dapat dinyalakan.
Peralatan listrik diklasifikasikan ke dalam kelompok T1 hingga T6 berdasarkan suhu permukaan tertinggi, untuk memastikan bahwa suhu permukaan maksimum peralatan tidak melebihi nilai yang diizinkan dari kelompok suhu yang sesuai. Hubungan antara kelompok suhu, suhu permukaan peralatan, dan suhu penyalaan mudah terbakar gas atau uap ditunjukkan pada Tabel 3.
Tabel 3 Hubungan antara Kelompok Suhu, Suhu Permukaan Peralatan, dan Suhu Penyalaan Gas atau Uap yang Mudah Terbakar
Tingkat suhu IEC/EN/GB 3836 | Suhu permukaan tertinggi peralatan T [℃] | Suhu penyalaan bahan yang mudah terbakar [℃] |
---|---|---|
T1 | 450 | T>450 |
T2 | 300 | 450≥T>300 |
T3 | 200 | 300≥T>200 |
T4 | 135 | 200≥T>135 |
T5 | 100 | 135≥T>100 |
T6 | 85 | 100≥T>8 |
5. Persyaratan untuk Mengatur Penandaan:
(1) Penandaan harus ditempatkan secara jelas pada bagian utama peralatan listrik;
(2) Penandaan harus tetap jelas dan tahan lama di bawah potensi korosi kimia. Penandaan seperti Ex, tipe tahan ledakankategori, dan kelompok suhu dapat diembos atau dihilangkan pada bagian casing yang terlihat. Bahan untuk pelat penandaan harus tahan terhadap bahan kimia, seperti perunggu, kuningan, atau baja tahan karat.