Penandaan tahan ledakan pada perlengkapan lampu tahan ledakan adalah label yang menjelaskan tingkat tahan ledakan, kelompok suhu, jenis, dan area yang berlaku pada perlengkapan lampu.

Penjelasan tentang Penandaan Tahan Ledakan:
Sesuai standar GB 3836, penandaan tahan ledakan pada perlengkapan pencahayaan mencakup:
Tipe tahan ledakan + Kategori Peralatan + (Kelompok Gas) + Kelompok Suhu.
1. Tipe tahan ledakan:
Tabel 1 Jenis Dasar Tahan Ledakan
| Tipe Tahan Ledakan | Penandaan Tahan Ledakan | Tipe Tahan Ledakan | Penandaan Tahan Ledakan |
|---|---|---|---|
| Tipe Tahan Api | EX d | Jenis Isi Pasir | EX q |
| Jenis Peningkatan Keselamatan | EX e | Enkapsulasi | EX m |
| Jenis Barotropik | EX p | Tipe-N | EX n |
| Tipe Aman Secara Intrinsik | EX ia EX i | Jenis Khusus | EX s |
| Jenis Invasi Minyak | EX o | Tipe Tahan Ledakan Debu | EX A EX B |
2. Kategori Peralatan:
Peralatan listrik untuk atmosfer gas yang mudah meledak dibagi menjadi:
Kelas I: Untuk digunakan di tambang batu bara;
Kelas II: Untuk digunakan di atmosfer gas yang mudah meledak selain di tambang batu bara.
Peralatan listrik kelas II tahan ledakan "d" dan keselamatan intrinsik "i" dibagi lagi menjadi kelas IIA, IIB, dan IIC.
Peralatan listrik untuk lingkungan debu yang mudah terbakar dibagi menjadi:
Peralatan kedap debu tipe A; Peralatan kedap debu tipe B;
Peralatan kedap debu tipe A; Peralatan kedap debu tipe B.
3. Penjelasan tentang Penandaan Tahan Ledakan:
Kemampuan campuran gas yang mudah meledak untuk merambatkan ledakan mengindikasikan tingkat bahaya ledakan. Semakin besar kemampuan merambatnya ledakan, semakin tinggi bahayanya. Kemampuan ini dapat diwakili oleh jarak aman eksperimental maksimum. Selain itu, kemudahan gas, uap, atau kabut yang mudah meledak untuk dinyalakan juga menunjukkan tingkat bahaya ledakan, yang diwakili oleh rasio arus penyalaan minimum. Peralatan listrik tahan ledakan atau keselamatan intrinsik Kelas II diklasifikasikan lebih lanjut ke dalam IIA, IIB, dan IIC berdasarkan jarak aman eksperimental maksimum atau rasio arus penyalaan minimum yang berlaku.
Tabel 2 Hubungan antara Kelompok Campuran Gas Mudah Meledak dan Celah Aman Eksperimental Maksimum atau Rasio Arus Penyalaan Minimum
| Grup Gas | Jarak Keamanan Uji Maksimum (MESG) (mm) | Rasio Arus Pengapian Minimum (MICR) |
|---|---|---|
| IIA | MESG ≥ 0,9 | MICR > 0,8 |
| IIB | 0,9 > MESG≥0,5 | 0,8 ≥ MICR ≥ 0,45 |
| IIC | 0,5 ≥ MESG | 0,45 > MICR |
4. Kelas Suhu:
Suhu penyalaan campuran gas yang mudah meledak adalah suhu batas di mana gas tersebut dapat dinyalakan.
Peralatan listrik diklasifikasikan ke dalam kelompok T1 hingga T6 berdasarkan suhu permukaan tertinggi, untuk memastikan bahwa suhu permukaan maksimum peralatan tidak melebihi nilai yang diizinkan dari kelompok suhu yang sesuai. Hubungan antara kelompok suhu, suhu permukaan peralatan, dan suhu penyalaan gas atau uap yang mudah terbakar ditunjukkan pada Tabel 3.
Tabel 3 Hubungan antara Kelompok Suhu, Suhu Permukaan Peralatan, dan Suhu Penyalaan Gas atau Uap yang Mudah Terbakar
| Kelas Suhu IEC/EN/GB 3836 | Suhu Permukaan Maksimum Peralatan T [°C] | Suhu Penyalaan Zat yang Mudah Terbakar [°C] |
|---|---|---|
| T1 | 450 | T>450 |
| T2 | 300 | 450 ≥ T > 300 |
| T3 | 200 | 300 ≥ T > 200 |
| T4 | 135 | 200 ≥ T > 135 |
| T5 | 100 | 135 ≥ T > 100 |
| T6 | 85 | 100≥T>8 |
5. Persyaratan untuk Mengatur Penandaan:
(1) Penandaan harus ditempatkan secara jelas pada bagian utama peralatan listrik;
(2) Penandaan harus tetap jelas dan tahan lama di bawah potensi korosi kimia. Penandaan seperti Ex, tipe tahan ledakan, kategori, dan kelompok suhu dapat diembos atau dihilangkan pada bagian casing yang terlihat. Bahan untuk pelat penandaan harus tahan terhadap bahan kimia, seperti perunggu, kuningan, atau baja tahan karat.
