Peralatan listrik Kelas I tidak mengikuti sistem penilaian tertentu.
Untuk peralatan listrik Kelas II, klasifikasi ditentukan oleh jenis gas yang mudah terbakar yang ditemui. Peralatan ini selanjutnya dikategorikan ke dalam tiga jenis tahan ledakan: IIA, IIB, dan IIC.
Di lingkungan yang menggunakan peralatan listrik Kelas I, di mana terdapat gas yang mudah terbakar selain metana, kepatuhan terhadap standar tahan ledakan Kelas I dan Kelas II adalah wajib.
Berdasarkan sifat spesifik dari lingkungan debu yang mudah meledak, peralatan listrik Kelas III dibagi menjadi tiga kategori: IIIA, IIIB, dan IIIC.