1. Keselamatan Bangunan: Fasilitas yang memiliki risiko ledakan debu harus lulus inspeksi keselamatan kebakaran dan menetapkan area ledakan debu dengan sekat bakar yang memadai. Kantor, tempat istirahat, penyimpanan bahan berbahaya, dan pintu keluar keselamatan yang memadai dilarang berada di zona ini, dan proteksi petir yang memadai harus dipasang. 2. Sistem Ekstraksi Debu Khusus: Debu