Masa berlaku sertifikat tahan ledakan adalah 5 tahun, dan dapat diperoleh melalui lembaga inspeksi pihak ketiga yang telah disahkan oleh pemerintah pusat.
Masa Berlaku Sertifikat Tahan Ledakan dan Cara Mengajukan Permohonan
Sebelumnya: Cara Memeriksa Keaslian Sertifikat Tahan Ledakan
Berikutnya: Apa Kegunaan Sertifikat Tahan Ledakan