Masa berlaku sertifikat tahan ledakan adalah 5 tahun, dan dapat diperoleh melalui lembaga inspeksi pihak ketiga yang telah disahkan oleh pemerintah pusat.


Masa berlaku sertifikat tahan ledakan adalah 5 tahun, dan dapat diperoleh melalui lembaga inspeksi pihak ketiga yang telah disahkan oleh pemerintah pusat.
